Berita

Polda Sulawesi Selatan Berhasil Menangkap Empat Orang Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kepemilikan Senpi Ilegal

Makassar, SuaraPecari – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berhasil menangkap empat orang terkait kepemilikan senjata api ilegal (Senpi) di sejumlah wilayah Sulsel. Keempat individu tersebut ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 yang dilakukan selama 20 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 23 Agustus 2023. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Selasa (29/08/2023).

Menurut Kapolda Sulsel, para pemilik senjata api ilegal ini diduga mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang pria yang telah diamankan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. “Senjata api ilegal ini diperoleh oleh para tersangka dari seorang pria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers tersebut.

Kapolda menjelaskan identitas masing-masing pelaku dan jenis senjata api yang dimiliki oleh mereka. Mahyudin, yang ditangkap di Kabupaten Gowa, memiliki senjata api ilegal jenis Baikal. Sementara Risal dari Toraja Utara terbukti memiliki senjata api jenis SIG. Pelaku lainnya adalah Risman, warga Kota Palopo, yang menyimpan senjata api jenis Walter. “Pemilik senjata api lainnya adalah Ilham, yang berasal dari Kota Makassar dan memiliki senjata api jenis FN 1911,” tambah Kapolda Sulsel.

Exit mobile version