Berita

Nadiem Makarim Menghapus Persyaratan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa S1 dan D4

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hapus syarat skripsi

SuaraPecari – Dalam langkah yang revolusioner, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah memutuskan untuk menghapus persyaratan wajib penyusunan skripsi sebagai syarat kelulusan untuk gelar Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4). Keputusan ini merupakan perubahan besar dalam dunia pendidikan tinggi, yang memungkinkan perguruan tinggi untuk menentukan kriteria kelulusan mahasiswa mereka sendiri.

Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa tanggung jawab untuk menentukan persyaratan kelulusan telah dialihkan kepada para kepala program pendidikan (kaprodi) di institusi pendidikan tinggi. Inisiatif transformasi ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri No. 53 tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam kebijakan ini, Nadiem menyatakan bahwa tugas akhir bisa berbentuk beragam, termasuk prototipe, proyek, dan bentuk lainnya. Keputusan ini sekarang berada di tangan masing-masing perguruan tinggi. Hal ini tertulis lebih detail dalam Pasal 18. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tugas akhir atau proyek akhir dapat dilakukan secara berkelompok.

“Implementasi kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran serupa serta penilaian yang dapat menunjukkan pencapaian kompetensi lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program “Merdeka Belajar” yang dia inisiasi. Menurutnya, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya dapat dilakukan melalui satu cara.

Terutama untuk mahasiswa vokasi, Nadiem berpendapat bahwa kompetensi sebaiknya diukur melalui proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa. Dia menambahkan bahwa ada berbagai program studi yang mungkin dapat menunjukkan kompetensi melalui cara yang berbeda. Terutama untuk mahasiswa vokasi, di mana penilaian kompetensi lebih tepat dilakukan melalui proyek dan implementasi di lapangan.

“Dalam aturan ini, mahasiswa magister/magister terapan masih diwajibkan untuk menyusun tesis. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19.

“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi Pasal 19 angka 2.

Exit mobile version