Polri Minta Pemblokiran 96 Rekening Bank Yayasan Pesantren Al-ZaytunTerkait Dugaan TPPU
SuaraPecari – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta pemblokiran terhadap 96 rekening bank yang dimiliki oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengumumkan bahwa surat pemblokiran rekening telah dikirimkan ke beberapa bank dan badan hukum terafiliasi dengan Panji Gumilang.
“Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Agustus 2023
Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang. Selain pemblokiran rekening, penyidik juga sedang memeriksa keterangan dari saksi-saksi dan pihak terkait.
Dalam beberapa hari terakhir, sebanyak 13 saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa, namun terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan. “Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS,” tambah Ahmad Ramadhan.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, ada dugaan pelanggaran terkait Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

