Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Surabaya, Polisi Masih Kejar Pasutri Penyuplai
Surabaya, Suara Pecari – Unit Reskrim Polsek Tandes berhasil menggagalkan aksi dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Endosono, Semampir, Surabaya. Sementara itu, pasutri yang diketahui sebagai penyuplai sabu-sabu masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kedua pengedar sabu tersebut diidentifikasi dengan inisial U (46 tahun) dan AM (35 tahun), keduanya berasal dari Jalan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 klip besar narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 5,45 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu-sabu berat sekitar 0,43 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu-sabu berat juga sekitar 0,43 gram, sebuah sepeda motor dengan nomor polisi L-5224-SJ, dan sebuah ponsel.
Kapolsek Tandes, Zulkipli Ahyat Musa, menjelaskan, “tersangka AM mendampingi tersangka U dalam pembelian sabu-sabu dan menerima imbalan sebesar Rp 100.000 serta sebagian kecil untuk dikonsumsi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Zulkipli, Sabtu (9/9/2023)
Kapolsek Tandes menambahkan bahwa informasi awal diperoleh dari warga mengenai lokasi dan individu yang sering melakukan transaksi narkotika. Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya melakukan pengumpulan informasi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang membawa sabu-sabu. Dalam operasi yang dilakukan dengan pemantauan undercover, polisi berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor.
Selama penggeledahan, serbuk kristal putih (sabu) yang terbungkus plastik warna hitam ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka U. Tersangka U mengaku bahwa barang tersebut dibelinya seharga Rp. 4.250.000 dari tersangka D dan istrinya yang dikenal dengan panggilan M.
Saat ini, tersangka D bersama istrinya M masih dalam proses pencarian dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo 132 Sub 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan kompromi dengan para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pasma. Upaya penindakan dan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Surabaya.












