Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi Masih Terkendala Detail Nama dan Alamat Lahan
Banyuwangi, Suara Pecari – Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi terus mengalami jalan buntu dalam pembahasannya. Bahkan, masalah ini telah berlangsung bertahun-tahun, dan hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Padahal, Raperda ini telah digodok sejak tahun 2017.
Salah satu penyebab utama stagnasi dalam pembahasan Raperda LP2B ini adalah kelalaian dalam pemetaan lahan yang dilindungi, terutama dalam hal detail nama dan alamat lahan. Proses pemetaan lahan produktif yang perlu dilindungi ini memakan waktu hingga tiga tahun. Namun, sayangnya, ketika Raperda ini diajukan dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masih ditemukan banyak kesalahan, terutama terkait dengan detail nama dan alamat lahan.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebuntuan yang terjadi dalam pembahasan terakhir di pansus. “Kami di pansus menginginkan detail nama dan alamat lahan-lahan yang dilindungi. Ini yang belum ketemu,” ujarnya, Selasa (12/9)
Seharusnya, pembahasan Raperda LP2B ini sudah mencapai tahap final dan hanya menunggu proses fasilitasi di Gubernur. Namun, kendalanya adalah pihak eksekutif belum menyelesaikan detail penting berupa nama dan alamat lahan yang dilindungi. Menurut Sofiandi Susiadi, informasi tersebut sangat penting karena berdampak pada konsekuensi yang akan diterima pemilik lahan.
Sofiandi Susiadi dan anggota pansus lainnya berharap Raperda LP2B dapat segera diselesaikan, mengingat pembahasannya sudah cukup lama tertunda. Jika raperda ini segera diundangkan, manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat, terutama pemilik lahan. Detail nama dan alamat lahan ini menjadi kunci penting terutama dalam hal insentif dari pemerintah, seperti pajak atau asuransi. Tanpa informasi tersebut, kemungkinan munculnya masalah di masa depan sangat mungkin terjadi.
Raperda LP2B sejatinya bertujuan untuk melindungi lahan pertanian di Banyuwangi dari tergerusnya oleh bangunan atau proyek lainnya. Saat ini, pansus terus mendorong agar pembahasan Raperda LP2B ini dapat selesai pada tahun ini. Namun, pihaknya tidak dapat memastikan hingga kapan raperda ini akan selesai. “Sebenarnya ini butuh percepatan, butuh kepastian hukum di bawah. Ini strategis untuk penyelamatan lahan kita,” tutupnya.
Semoga pembahasan Raperda LP2B ini dapat segera diselesaikan untuk melindungi lahan pertanian yang sangat berharga di Kabupaten Banyuwangi.

