Pelaku Pembunuhan Seorang Wartawan di Sambong Ditangkap Polres Jombang
Suara Pecari – Polres Jombang berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang wartawan meninggal dunia. Pelaku tersebut adalah Mochammad Hasan Safi’i als Daim, berusia 55 tahun, warga Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar rumah pelaku. Mohammad Sapto Sugiyono, seorang wartawan berusia 42 tahun, berada di dekat rumah pelaku saat kejadian tersebut terjadi.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengungkapkan, “Iya benar, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tangani sesuai koridor dan kaidah hukum memperhatikan dari berbagai aspek.”
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku, yang masih tetangga korban, merasa terganggu oleh kehadiran korban, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Korban kemudian berlari ke rumah seorang saksi bernama Septy untuk meminta pertolongan sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah. Namun sayangnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.
Setelah menerima laporan dari warga masyarakat, Polres Jombang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah awal adalah melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan yang diduga sebagai pelaku.
Selanjutnya, pelaku langsung dilarikan ke Mapolres Jombang. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut. Selain itu, tiga orang saksi juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kapolres Jombang menambahkan bahwa pihak kepolisian berencana untuk melakukan autopsi pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023, pukul 11.15 WIB oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
“Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tegasnya.

