Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terus Diusut di Jember

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terus Diusut di Jember

Suara Pecari, Jember – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terus bergulir di Jember, Jawa Timur. Hingga saat ini, baik saksi pelapor maupun terlapor telah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus ini.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan dua langkah penanganan utama. Pertama, terkait tindak pidana umum yang ditangani oleh Satreskrim Polres Jember. Kedua, penanganan internal karena terlapor merupakan anggota polisi aktif. Dalam konteks ini, Propam Polres Jember telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor.

Selanjutnya, Polres Jember telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim karena melibatkan anggota Polres Jember. “Ada dua penanganan itu, namun semuanya tetap sinkron. Sejumlah saksi sudah kita periksa, termasuk oknum polisi sudah kita periksa. Propam juga sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum polisi itu,” ungkap Kapolres Jember, dikutip ngopibareng, Sabtu, 23 September 2023.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, sehingga diperlukan pembanding dari pihak yang bersangkutan. Pelapor telah mengambil langkah untuk mengajukan pengujian laboratorium forensik ke Polda Jatim sebagai upaya pembanding. “Kami juga akan melakukan pembanding, jadi nanti ada beberapa tanda tangan pelapor yang akan kita uji laboratorium forensik,” tambah Nurhidayat.

Hingga saat ini, tahapan proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Kapolres Nurhidayat mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga pelapor masih tetap menjalankan tugasnya sebagai polisi. “Kita kedepankan azas praduga tak bersalah, karena masih ranah penyelidikan. Kami tetap menjunjung tinggi asas itu,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pelapor, Matheus Ramses Romeantenan, menjelaskan bahwa Esther Lyndiawati telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait laporan tersebut. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Kamis, 14 September 2023, dan dalam pemeriksaan tersebut muncul fakta baru. Diduga terdapat tanda tangan palsu dalam dua BAP terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anak Esther.

Kasus ini bermula ketika Esther Lyndiawati melaporkan oknum polisi berinisial N ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember terkait kasus KDRT yang melibatkan anaknya. Namun, pemalsuan BAP dan tanda tangan Esther terungkap ketika kasus ini mencapai tahap persidangan. Esther menemukan bahwa isi BAP di Polsek Sumbersari tidak sesuai dengan yang sebenarnya, bahkan tanda tangannya diduga dipalsukan oleh oknum polisi berinisial N. Esther merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.