Adam Alexander, Warga Negara Asing Asal Inggris Divonis Pidana Satu Bulan Karena Menyerang Polisi Lalu Lintas di Bali

Adam Alexander, Warga Negara Asing Asal Inggris Divonis Pidana Satu Bulan Karena Menyerang Polisi Lalu Lintas di Bali

Suara Pecari, Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) berusia 29 tahun, bernama Adam Alexander, asal Inggris, telah divonis pidana kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis tersebut dijatuhkan atas tindakan Adam Alexander yang dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang polisi lalu lintas.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Adam Alexander melawan seorang polisi yang sedang bertugas di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, pada Senin, 18 September 2023. Petugas Polantas, Aiptu Puji Santoso, menjadi korban dalam insiden tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polresta Denpasar.

Adam Alexander kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di sebuah vila di Wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah penangkapan, dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengkonfirmasi putusan ini pada Jumat, 22 September 2023. Adam Alexander dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu bulan kurungan, dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Setelah selesainya proses sidang, Adam Alexander langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai untuk proses selanjutnya. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjalani hukum yang berlaku dengan taat, terutama bagi para wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, agar tetap menjaga ketertiban dan menghormati hukum negara yang mereka kunjungi.