KPU Antisipasi Potensi Sengketa Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah 2024

KPU Antisipasi Potensi Sengketa Pemilihan Legislatif dengan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah antisipatif untuk mengatasi potensi benturan sengketa antara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mungkin dimajukan ke bulan September 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa berdasarkan jadwal yang ada, hasil Pileg dapat diketahui pada tanggal 20 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan, “Pemungutan suara Pileg akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024. Menurut Undang-Undang Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu harus dilakukan dalam batas waktu 35 hari setelah tanggal 14 Februari, yang berarti jatuh pada sekitar tanggal 20 Maret.” Hal ini memungkinkan partai-partai politik untuk mengetahui jumlah suara yang mereka peroleh dan jumlah kursi yang mereka dapatkan di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, tanggal 20 Maret dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan langkah-langkah dalam pencalonan Pilkada yang mungkin akan diselenggarakan pada bulan September. Hasyim menjelaskan bahwa jika pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September, pencalonan sudah dapat dimulai tiga bulan sebelumnya, yaitu pada bulan Juni.

Hasyim menambahkan bahwa pada Pemilu tahun 2019, sebagian besar sengketa yang terjadi adalah antar calon kepala daerah dan bukan antarpartai politik. Oleh karena itu, hasil rekapitulasi perolehan suara partai-partai politik tidak begitu memengaruhi sengketa Pilkada.

“Kurang lebih pada bulan Maret, kita sudah bisa mendapatkan gambaran yang jelas tentang partai politik mana yang mendapatkan suara berapa atau kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan hal ini akan menjadi panduan dalam pencalonan Pilkada,” tambahnya. (24/9)

Sementara itu, Komisi II DPR masih akan terus membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada 2024 bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat dengar pendapat selanjutnya. Keputusan mengenai jadwal Pilkada akan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi benturan dengan hasil Pileg.