Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan Dorong TikTok Patuhi Permendag 31 Tahun 2023

Mendag Zulkifli Hasan Dorong TikTok Patuhi Permendag 31 Tahun 2023

Suara Pecari – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok sebagai platform media sosial dan social commerce. Sebaliknya, pemerintah mendorong TikTok untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. TikTok diharapkan dapat mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).

Pernyataan ini disampaikan oleh Mendag Zulkifli Hasan setelah melakukan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Rabu (4/9). Selama kunjungannya, Mendag Zulkifli Hasan berbelanja beberapa produk lokal dan berdiskusi dengan para pedagang ITC Mangga Dua. Dia didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, “Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai platform media sosial dan social commerce. Tapi social commerce hanya boleh digunakan untuk beriklan dan promosi saja. Jika ingin melakukan transaksi sebagai e-commerce, TikTok harus mendaftar terlebih dahulu.”

Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah TikTok yang akan mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Dia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan mendukung TikTok dan platform media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

“Kami sudah menyampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah. TikTok dan platform lainnya dapat mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, dan kami dari Kemendag akan membantu,” tambahnya.

Mendag Zulkifli Hasan juga mencatat bahwa Kementerian Perdagangan sedang mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada pedagang di pasar tradisional agar dapat berjualan secara daring. Hal ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara usaha daring dan usaha luring.

“Pelaku usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau digital. Kemendag telah melatih pedagang di pasar tradisional agar bisa berjualan secara langsung di e-commerce, selain di pasar. Pemerintah harus hadir agar para pengusaha, khususnya pelaku UMKM, tidak mengalami kesulitan. Ini dilakukan agar tercipta keseimbangan, dan semuanya diatur dalam Permendag 31/2023,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 pada 26 September 2023. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.