Pasutri Ditangkap karena Penipuan Berkedok Ritual Penggandaan Uang
Suara Pecari, Lumajang – Seorang janda asal Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, bernama MM, telah menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang pasutri, ST (61) dan M (51), yang berasal dari Kabupaten Blitar. Kasus penipuan ini berawal ketika korban, yang awalnya mencari solusi untuk masalah keluarganya, justru menjadi korban penipuan.
Kedua tersangka, ST dan M, telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lumajang setelah korban melaporkan peristiwa tersebut. Penangkapan terhadap pasutri ini dilakukan di Kabupaten Blitar pada Selasa (3/10/2023), atas dugaan penggelapan dengan modus penggandaan uang.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal ketika korban MM membagikan masalah keuangan rumah tangganya kepada tetangganya. Korban mengalami kesulitan keuangan sejak bercerai dengan suaminya.
Tetangga korban kemudian memperkenalkan MM kepada ST, yang diketahui memiliki pengalaman dalam menyelesaikan masalah. Saran ini membawa korban bertemu dengan pasutri ST dan M pada Juli 2021. “Saat pertemuan itu, tersangka menawarkan bantuan kepada korban untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan cara menggandakan uang,” kata Dhedi.
ST dan M kemudian menyusun serangkaian ritual di rumah kontrakan tempat tinggal mereka. Mereka menunjukkan uang kertas dalam jumlah besar, perhiasan emas, dan benda-benda lain yang akan “digandakan” untuk korban. Namun, untuk mengikuti ritual ini, korban diminta untuk memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
“Korban diminta untuk minum air yang disediakan oleh tersangka, kemudian menyertakan uang. Semakin banyak uang yang disertakan, semakin banyak pula uang yang dijanjikan akan diperoleh oleh korban,” jelas Dhedi.
Korban tergoda oleh tawaran ini dan telah memberikan total sekitar Rp 80 juta kepada tersangka dalam beberapa bulan. Selama waktu itu, korban juga diajak dalam berbagai ritual, termasuk kunjungan ke pantai Selatan.
Namun, setelah beberapa waktu, korban menyadari bahwa apa yang telah dia lakukan tidak memberikan hasil yang dijanjikan. Korban akhirnya melaporkan insiden ini ke Polsek Pronojiwo. Penyelidikan polisi mengarah ke lokasi tersangka ST dan M di Kabupaten Blitar.
Polisi mendatangi kedua tersangka dan berhasil mengamankan mereka bersama dengan barang bukti terkait. Kasus ini akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Lumajang.

