Kejaksaan Negeri Banyuwangi Memusnahkan Barang Bukti dari Beberapa Perkara Hukum
Suara Pecari, Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari beberapa perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang-barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu, pil koplo, dan minuman keras. Proses pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63, Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, menjelaskan bahwa barang-barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang melibatkan tindak pidana narkotika, kesehatan, tindak pidana umum, serta perkara tipiring. Proses pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejari Banyuwangi, antara lain Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo, Plh Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi, Kasi Datun Kejari Banyuwangi Novan B Arianto, serta Kasubbagbin Kejari Banyuwangi Adi Tjandra.
Turut hadir pula perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi, mahasiswa, dan PB3R Kejari Banyuwangi. Barang-barang bukti yang dimusnahkan secara rinci mencakup 157,9 gram narkotika jenis sabu-sabu, 34 butir pil trihexyphenidyl, pakaian, handphone, dompet, timbangan, kartu remi, golok, dan 38 botol minuman keras.
Suhardjono menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum. Sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang khusus di bidang pidana.

