KPK Resmi Tetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Resmi Menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian

Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengonfirmasi pengumuman ini.

Selain Syahrul, Ali juga mengungkapkan bahwa ada dua tersangka lain yang telah ditetapkan, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyno, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

“Kami tadi telah memeriksa para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu tiga orang, untuk hadir pada hari ini,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023).

Namun, dalam hal ini, Syahrul dan Muhammad Hatta telah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.

“(Kasdi tersangka) Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk dua tersangka lainnya, yakni Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, dipanggil hari ini dan telah mengonfirmasi ketidakmampuannya untuk hadir,” ungkap Ali.

Terkait pemeriksaan terhadap Kasdi, Ali menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kasdi sebagai tersangka baru akan diumumkan dalam waktu 2-3 jam ke depan.

Sebelumnya, Syahrul telah mengonfirmasi ketidakmampuannya untuk hadir dalam pemeriksaan di KPK pada hari tersebut, dengan alasan bahwa ia harus menemui ibunya yang sedang sakit di Makassar.