Menteri BUMN Erick Thohir Dapat SKCK, Indikasi sebagai Calon Wakil Presiden dari Prabowo

Menteri BUMN Erick Thohir Dapat SKCK, Indikasi sebagai Calon Wakil Presiden

Suara Pecari, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah memperoleh surat keterangan yang menyatakan bahwa dia belum pernah menjadi terpidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut menjadi syarat yang diperlukan untuk pencalonan sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Surat keterangan tersebut, yang diperoleh dalam bentuk foto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, Erick Thohir “tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Surat ini ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dan diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi surat tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengonfirmasi keberadaan surat keterangan tersebut. Ia menyatakan, “Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar,” ungkapnya, Rabu (18/10/2023).