Mahkamah Konstitusi Bacakan Keputusan Gugatan Uji Materil Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi Bacakan Keputusan Gugatan Uji Materil

Suara Pecari – Hari ini, Senin 23 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan terkait gugatan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara ini memiliki nomor 107/PUU-XXI/2023 dan berkaitan dengan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan pada 70 tahun.

Pemohon, Rudy Hartono, meminta agar batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak melebihi 70 tahun. Menurutnya, usia seseorang memiliki pengaruh yang signifikan dalam menentukan kemampuan memimpin.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan serupa dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengalami perubahan, yang sekarang berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Selain itu, MK juga akan mengumumkan putusan perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan UU Pemilu, yang diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Dalam petitumnya, Guevarrato meminta agar seseorang yang sudah dua kali maju sebagai capres tidak diperkenankan kembali maju.

Ada pula perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang akan diumumkan putusannya, terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres tidak melebihi 70 tahun dan calon presiden tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

Sidang hari ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak, dan putusan MK akan berdampak signifikan terhadap proses pemilihan umum dan persyaratan calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.