Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Banyuwangi Ajukan Hearing di DPRD terkait Dugaan Manipulasi dalam Seleksi PPPK untuk Tenaga Kesehatan
Suara Pecari – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang saat ini memasuki tahap sanggahan, mendapat sorotan dari Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Banyuwangi. ada hal yang dinilai janggal saat tahap seleksi administratif PPPK dilakukan. Hal ini yang menyebabkan banyak peserta yang tidak lolos dalam seleksi administratif pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui seleksi PPPK.
Tri Sulasmono selaku Ketua Badan Advokasi Indonesia DPC Banyuwangi mengungkapkan, ada yang janggal dalam perekrutan PPPK untuk tenaga kesehatan, berdasarkan sekertariat Daerah pemerintah kabupaten Banyuwangi, pengumuman no 8004164/429.204/2023 tentang seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional, tenaga tehnis, tenaga kesehatan dan guru dilingkungan pemerintah kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2023. Dalam pengumuman itu ada klausul atau persyaratan tambahan dalam perekrutan PPPK untuk tenaga kesehatan.
“Persyaratan tambahan tersebut tertuang pada pasal 9a yang berbunyi, persyaratan tambahan bagi formasi jabatan ahli pertama apoteker, ahli pertama bidan, alhi pertama dokter, ahli pertama nutrisionis, ahli pertama perwat, ahli pertama promosi kesehatan dan ilmu perilaku, ahli pertama perekam medis, kemudian asisten apoteker terampil bidan, asisten terampil perawat dan asisten terampil pranata laboraturium kesehatan. Dimana pada pasal 9a, RSUD Blambangan dan RSUD Genteng melampirkan sertifikat pelatihan Banyuwangi tanggap stunting dan sertifikat pelatihan sistem integrasi layanan rujukan,” terangnya. (25/10)
Menindaklanjuti hal itu, Tri menjelaskan bahwa, persyaratan tambahan yang tertuang pada pasal 9a tersebut dijadikan acuan untuk menolak secara administratif seleksi terhadap tenaga ahli yang melamar pada posisi tersebut. Pelatihan yang dimaksud juga tidak jelas dan sepertinya hanya disosialisasikan pada orang tertentu saja, jadi yang ikut pelatihan dan mendapatkan sertifikat pelatihan tersebut hanya beberapa orang saja sehingga tenaga ahli yang melamar CPNS pada posisi tersebut tidak Banyak yang tahu.
“Sertifikat pelatihan tersebut dijadikan acuan untuk menolak secara administratif bagi seleksi tenaga ahli yang mendaftar lewat jalur PPPK untuk posisi tersebut, dimana pengumuman pelatihan atau seminar atau webinar yang dimaksud tidak dipublikasikan secara luas, dan terkesan hanya orang tertentu saja yang tahu, sehingga bisa mendapat sertifikat pelatihan untuk syarat lolos seleksi administratif perekrutan PPPK,” ungkapnya.
Tri menambahkan, kami menduga, perekrutan PPPK untuk tenaga ahli bidang tenaga kesehatan ini dibuat-buat, karna tidak ada kejelasan terkait pelatihan untuk mendapakan sertifikat ini.
“kami menduga, pelatihan ini hanya akal-akalan pemerintah saja. Pelatihan tersebut dilasanakan dimana,kapan,oleh siapa, anggarannya berapa dan siapa yang membiayai pelatihan itu,” tambahnya.
Atas kejanggalan tersebut, Badan advokasi Indonesia telah bersurat kepada DPRD Banyuwangi untuk meminta hearing dengan mengundanghadirkan instansi terkait, mulai dari Sekda Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi,Badan Kepegawaian Pendidikan & Pelatihan Banyuwangi.
“Hari ini surat kita sudah diterima oleh sekretariat DPRD Banyuwangi untuk meminta Hearing dengan mengundang hadirkan Sekda Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi, BKPP dan yang terkait lainnya. kita mau hal ini terbuka, agar jelas akar masalahnya dan tidak ada manipulasi dalam seleksi PPPK yang ada di Kabupaten Banyuwangi,” katanya.

