Rawan Penyalahgunaan Anggaran Jelang Pemilu 2024, KPK Sosialisasi Anti Korupsi di Kabupaten Jember

kpk sosialisasi anti korupsi di jember

suarapecari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui potensi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (bansos) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satgas Pencegahan Supervisi Direktorat III Korsup KPK Republik Indonesia, Irawati, setelah memberikan sosialisasi anti korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Menurut Irawati, menjelang tahun politik, regulasi terkait belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah ada, tetapi yang perlu diawasi adalah bagaimana peruntukannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Makanya kami berbicara tentang mekanisme. Jika ada belanja hibah, pastikan bahwa mekanisme tersebut terlaksana. Begitu pula dengan belanja bansos, pastikan bahwa mekanisme tersebut berjalan,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.

Irawati menyatakan bahwa tidak dapat dihindari bahwa dana bansos memiliki potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

“Oleh karena itu, saat berbicara tentang tahun politik, kami tidak dapat menghilangkan potensi risiko. Terutama potensi risiko yang muncul selama perencanaan anggaran,” tambahnya.

Untuk itu, Irawati menyarankan agar Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa pengeluaran dana negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti bahwa dari awal, pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme pengeluaran dana, data, dan penetapan anggaran berjalan dengan baik.

Menanggapi hal ini, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyatakan bahwa pembahasan dana bansos tidak dapat dilakukan secara mendadak. Dia menjelaskan bahwa ini harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tahun sebelumnya.

“Bansos untuk tahun 2024 telah dibahas sejak awal tahun 2023. Tidak masuk akal jika hanya saat mendekati tahun politik, bansos dibagikan. Karena ini adalah anggaran rutin setiap tahun,” ungkapnya.

Hendy juga mengakui bahwa dalam Perubahan APBD 2023, anggaran hibah memang dinaikkan sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, peningkatan anggaran ini didasarkan pada amanat dari Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran bantuan sosial dari pemerintah pusat ke Jember bukan karena tahun politik, melainkan karena faktor ekonomi, termasuk kenaikan nilai dolar, serta dampak ketahanan pangan. Ini memerlukan stimulus berupa bantuan langsung tunai, dan kebijakan tersebut tidak hanya terkait dengan tahun politik. Ini juga mencakup bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.