KPU Belum Resmi Merubah Peraturan Pencalonan Presiden, Gibran Rakabuming Raka Berpotensi Diganti

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Gibran Rakabuming Raka Berpotensi Diganti

suarapecari.com – Bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, masih berada dalam ketidakpastian karena Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum diubah. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih dapat digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasyim menerangkan bahwa penggantian nama calon tersebut diatur dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta partai politik yang berkoalisi untuk menggantikan nama bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.

“Kami tidak dapat memastikan saat ini. Nanti kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Menurut ketentuan undang-undang, jika ada yang tidak memenuhi syarat, masih bisa digantikan,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 27 Oktober 2023.

Hasyim menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Keputusan apakah Gibran memenuhi syarat atau tidak akan diumumkan pada masa penetapan nama Capres-Cawapres pada Senin, 13 November 2023.

Nama Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah untuk ikut dalam pemilihan presiden meskipun belum berusia 40 tahun. Namun, aturan ini belum diubah dalam Peraturan KPU.

Dalam PKPU 19/2023, persyaratan menjadi peserta capres-cawapres pada tahun 2024 minimal berusia 40 tahun. Namun, putusan MK perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan bahwa seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024.

Setelah putusan MK tersebut, KPU belum melakukan revisi terhadap PKPU terkait pencalonan presiden. Mereka hanya mengirim surat dinas kepada partai politik untuk mematuhi putusan MK tersebut.

Secara prosedural, jika aturan ini ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Namun, saat ini DPR sedang dalam masa reses, yang berarti RDP belum dapat dilakukan. Hasyim mengungkapkan bahwa KPU telah mengirim surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP. “KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR,” kata Hasyim.


sumber: inilah