Dugaan Pencabulan Anak di Banyuwangi: Pelaku Ditangkap di Rumah Istrinya
Suara Pecari – Jajaran Reskrim Polsek Gambiran berhasil menangkap seorang pria berinisial MAI (23) yang diduga terlibat pencabulan anak di bawah umur. Pria asal Jember ini ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Srono pada Sabtu (25/11/2023). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait kasus pencabulan yang terjadi pada 30 Oktober lalu di wilayah Gambiran, Banyuwangi.
Modus operandi pelaku terungkap setelah korban, seorang anak berusia 13 tahun, dilaporkan membawa kabur oleh AI dan kemudian dicabuli di sebuah hotel. Pelaku mengiming-imingi korban dengan janji memberikan handphone dan uang sebesar Rp500.000. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sempat jadi buronan yang akhirnya bisa ditangkap di wilayah Srono,” ungkap Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, Sabtu (25/11/2023). Penyelidikan awal menunjukkan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku terjadi melalui media sosial, di mana korban, yang kabur dari rumah karena masalah keluarga, diajak mencari tempat kos di Jember.
Namun, dalam perjalanan tersebut, pelaku membawa korban menginap di sebuah hotel di Gambiran. Selain mencabuli, pelaku juga menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SD. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya di Jember, dan setelah bertemu, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
“Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di rumah istrinya,” tambah Kapolsek Gambiran. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Selain penangkapan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus ini. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap potensi kejahatan terhadap anak di dunia maya dan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.

