Polisi Ungkap Dalang Pengeroyokan Brutal di Taman Sritanjung Banyuwangi, Delapan Tersangka Ditahan
Suara Pecari – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Taman Sritanjung pada Minggu, 3 Desember lalu. Insiden tersebut menimpa Abdul Gofur (26), M. Mufid (20), dan Prima (23). Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan delapan orang tersangka.
Tersangka yang ditetapkan meliputi DA (20), RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), ZHY (17), semuanya merupakan warga Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi. Satu tersangka lagi, MA (15), berasal dari Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedelapan tersangka ini benar-benar melakukan kekerasan terhadap tiga orang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, pada Rabu (6/12/2023).
Agus menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat dua versi motif yang mendasari insiden ini, yakni versi korban dan versi para pelaku. Menurut versi korban, para pelaku salah sasaran, sementara versi pelaku mengindikasikan bahwa mereka merasa ditantang oleh korban.
“Para pelaku menduga korban sebagai bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya melakukan perbuatan mengganggu, seperti mem-bleyer knalpot motor. Sehingga secara spontan, pelaku melakukan kekerasan pada ketiga korban,” tegasnya.
Ketiga korban mengalami beberapa luka di berbagai bagian tubuh, termasuk kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet, benjol pada kepala, dan lecet pada dada kanan. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, yaitu pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Aksi pengeroyokan brutal tersebut terjadi di jalan sekitar Taman Sritanjung, Banyuwangi, pada Minggu, 3 Desember 2023 dini hari. Video kejadian yang viral di media sosial menunjukkan sekelompok anak muda yang menghajar sejumlah orang secara membabi buta, bahkan ketika korban sudah tergeletak tak berdaya.












