DPRD Kabupaten Malang dan Pemerintah Bahas Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Malang 2023 – 2043

Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Malang

Suara Pecari – DPRD Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang secara kompak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan Rancangan Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Malang periode 2023 – 2043.

Rapat Peraturan Daerah (Raperda) ini dipimpin oleh Dr. Drs. H. Moh. Muhibbin, SH., MHum, dan Dr. Hj. Jeni Susyanti, SE., MM, BKP. CBV. Mereka menyatakan bahwa RPIK ini dihasilkan dalam konteks Otonomi Daerah, sebagai penjabaran Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, memperhatikan ciri khas daerah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Dasar pembentukan RPIK 2023 – 2043 adalah Undang-Undang No. 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 Th. 2011 tentang pembentukan peraturan UU, UU No. 3 Th 2014 tentang perindustrian, dan PP No. 14 Th 2015 tentang rencana induk pembangunan industri Th 2015 – 2035.

Rencana pembangunan ini mempertimbangkan enam item, termasuk RPJMD Daerah, potensi sumber daya industri, dan keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi serta lingkungan. Tujuannya adalah mengembangkan industri berbasis usaha kecil dan menengah, memanfaatkan potensi pertanian, perkebunan, pertambangan, dan kelautan.

RPIK Malang menetapkan prioritas pada industri berbasis ekonomi kreatif dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Isu strategis melibatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri, dengan fokus pada PDRB dan peningkatan lapangan kerja sebagai indikator pertumbuhan.

Strategi program RPIK Kabupaten Malang 2023 – 2043 bertujuan mempercepat pertumbuhan industri, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri masyarakat, dan meningkatkan pembangunan industri berwawasan lingkungan. Semua ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata, dengan memanfaatkan dana dan Sumber Daya Alam, serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.