Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo-Mahfud Md, TPN: Ada Indikasi Ketidaknetralan

Suara Pecari – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menyatakan rasa kecewa dan menyesalkan tindakan pencopotan 70 baliho pasangan nomor urut 3. Lebih buruk lagi, baliho tersebut diganti dengan pemasangan baliho Ganjar-Mahfud di tempat-tempat terlarang.

Menurut Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, baliho yang dipasang tanpa seizin mereka tidak dikeluarkan oleh TPN atau pihak pasangan calon sendiri. Ia mengungkapkan bahwa tindakan pencopotan dan pemasangan baliho secara serampangan di tempat-tempat terlarang merupakan tindakan yang tidak netral dalam pemilihan umum 2024.

Todung Mulya Lubis menyatakan, “Ketidaknetralan aparat dan ketidakadilan yang kami alami bukanlah hal baru. Ini bukan sekali ini saja.” Ia menjelaskan bahwa tindakan serampangan seperti ini sudah terjadi sejak awal kampanye Pilpres 2024.

Berdasarkan informasi dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Banten, 70 baliho pasangan calon ini awalnya dipasang untuk menyambut kedatangan Mahfud MD di Cidahu, Banten. Setelah pencopotan tersebut, baliho tersebut malah terpasang di tempat-tempat terlarang.

Todung menduga bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan dan merupakan bagian dari perencanaan matang. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai spontanitas, melainkan sebagai perencanaan yang berkaitan dengan tren yang telah terjadi sebelumnya.

Dia menyatakan kekhawatirannya bahwa pencopotan dan pemasangan baliho tersebut mungkin merupakan upaya dari pihak tertentu yang tidak menginginkan Ganjar-Mahfud menang dalam pemilihan 2024 dan ingin menghambat kemenangan pasangan calon tersebut, yang didukung oleh kelompok pelanggaran hukum dan etika.

Todung menegaskan pentingnya menjaga keadilan, etika, moral, dan melibatkan proses pemilihan yang adil. Dia mengajak semua pihak untuk berjuang demi menegakkan hukum dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara obyektif, independen, dan tanpa memihak.