Presiden Jokowi Tandatangani Keputusan Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Presiden Jokowi Tandatangani Keputusan Pemberhentian Firli Bahuri

Suara Pecari – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani surat keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (28/12/2023). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengumumkan keputusan tersebut melalui pesan singkat.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Ari Dwipayana.

Ari menjelaskan bahwa terdapat tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar pemberhentian Firli Bahuri. Pertama, pengunduran diri Firli yang diajukan pada tanggal 22 Desember. Kedua, hasil sidang etik dari Dewan Pengawas KPK. Dan ketiga, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK.

Meskipun surat keputusan telah ditandatangani, Presiden Joko Widodo belum menentukan sosok pengganti Firli Bahuri. Saat ini, posisi kepemimpinan KPK dijabat oleh Nawawi Pomolango yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK oleh Presiden Jokowi.

Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK menandai babak baru dalam perjalanan KPK sebagai lembaga penegak hukum anti-korupsi di Indonesia. Harapannya, langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah dan KPK dapat memperkuat peran lembaga tersebut dalam memberantas korupsi