Presiden Joko Widodo Menandatangani UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
Suara Pecari – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan ini, hasil dari persetujuan DPR RI pada 5 Desember 2023, telah diunggah dalam salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 pada laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024). Penandatanganan oleh Presiden dilakukan pada tanggal 2 Januari 2024.
UU ITE terbaru ini memperkenalkan beberapa perubahan signifikan terhadap aturan yang sebelumnya berlaku, khususnya dalam hal pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Pada pasal 27, aturan pidana tersebut telah dihilangkan, namun, dua pasal baru, yaitu 27A dan 27B, telah ditambahkan.
Pasal 27A menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”
Sementara itu, pasal 27B menegaskan, “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.”
Selain itu, UU ITE terbaru ini juga memperkenalkan aturan baru tentang larangan menyebarkan berita bohong. Pasal 28 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan UU ITE yang baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak individu dan mencegah penyebaran informasi yang merugikan secara elektronik.

