Kapolri Terbitkan Aturan Terkait Lampu Rotator Mobil Dinas Polri, Wajib Ditutup dengan Kaca Film
Suara Pecari – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan aturan baru terkait penggunaan lampu rotator pada mobil dinas Polri. Melalui Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2./2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan, aturan ini menegaskan langkah-langkah tertentu yang harus diikuti oleh seluruh jajaran Polri terkait lampu rotator kendaraan dinas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya perintah ini yang ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas. “Ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” kata Trunoyudo dalam keterangannya pada Selasa (16/1/2024).
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan agar lampu rotator bagian belakang mobil dinas Polri dilengkapi dengan kaca film 20%. Langkah ini diambil untuk memberikan penutup pada lampu rotator warna biru yang terdapat di bagian belakang kendaraan dinas Polri.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas serta memberikan kejelasan terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas Polri. Dengan adanya langkah ini, diharapkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat semakin ditingkatkan dalam rangka mendukung tugas kepolisian di seluruh Indonesia.

