Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat Citilink: Garuda Indonesia Terbitkan Peraturan Baru
Suara Pecari – Sebuah video viral menghebohkan media sosial saat seorang penumpang pesawat Citilink, Febriansyah Putra, menyatakan bahwa dirinya dilarang membawa koper AirWheel ke dalam kabin pesawat, meskipun beratnya sesuai ketentuan. Koper AirWheel, yang merupakan jenis smart luggage atau koper bertenaga baterai, menjadi sorotan karena bisa dikendarai dan memiliki fitur unik.
Menyikapi isu ini, manajemen Garuda Indonesia merespons dengan menerbitkan peraturan terbaru terkait koper jenis smart luggage yang boleh masuk ke dalam kabin pesawat. Garuda Indonesia menegaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada aturan keselamatan penerbangan yang diatur oleh The International Air Transport Association (IATA) dan regulasi dalam negeri.
Berikut adalah standar bagasi smart luggage yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat Garuda Indonesia:
- Berat maksimal 7 kilogram.
- Dimensi maksimal 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm).
- Kapasitas baterai tidak lebih dari 100 Wh.
- Baterai harus dapat dilepas (removable battery).
Namun, jika smart luggage tidak memenuhi ketentuan di atas, penumpang tetap diberikan opsi:
- Koper AirWheel berkapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh, dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persetujuan dari maskapai.
- Smart luggage yang memiliki kapasitas baterai lebih dari 160 Wh tidak diperkenankan diangkut, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
Dalam pernyataan resmi, Garuda Indonesia menyatakan bahwa mereka terus mengkaji langkah-langkah prosedural untuk memastikan tatalaksana keselamatan penerbangan yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk proses screening dalam pre-flight agar penggunaan smart luggage dapat berjalan sesuai aturan dan tetap memberikan prioritas pada keselamatan para penumpang.

