Polda Jawa Timur Berhasil Mengungkap Kasus Calo Rekrutmen ASN dengan Kerugian Hingga 7,4 Miliar

Kasus Calo Rekrutmen ASN

Suara Pecari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengumumkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini bermula dari seleksi pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkakan, penyelidikan dimulai setelah menerima laporan polisi LPB 183/XII tahun 2023. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Keempat tersangka tersebut adalah YH (51) warga Cipaku Bogor, FS (61) warga Jakarta Pusat, M (52) warga Dumai Timur, dan N (61) warga Cakung Jakarta Timur.

“Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan,”ungkap Kombes Dirmanto, (19/1/2024)

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan kronologi kejadian kasus calo ASN ini. Gelombang pertama melibatkan 20 korban yang gagal dalam seleksi ASN di KemenkumHAM. Tersangka YH kemudian mengiming-imingi korban bahwa ia bisa meluluskan mereka melalui formasi susulan dengan imbalan sejumlah uang. Korban pun memberikan total uang sebesar Rp 1,384 Milyar kepada YH, namun hasilnya tetap nihil.

Gelombang kedua melibatkan tersangka FS dan N, yang dikatakan memiliki akses luas di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Korban memberikan Rp 3,25 milyar untuk meloloskan 62 orang menjadi ASN, tetapi janji tersebut tidak terpenuhi. Tersangka FS dan N bahkan membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu untuk menipu korban.

“Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar, Tersangka YH mengatakan kepada korban bahwa tersang FS dan N ini mempunyai akses kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota,”jelas AKBP PiterAKBP Piter.

Gelombang ketiga melibatkan tersangka M, yang dikenalkan kepada korban oleh YH, FS, dan N. Tersangka M mengklaim memiliki akses di Kementerian Agama (Kemenag) dan menerima uang sebesar Rp 4,1 milyar untuk meloloskan 21 orang sebagai ASN di Kemenag. Namun, hasilnya tetap mengecewakan.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 7,4 milyar, sementara tidak ada satu pun dari mereka yang berhasil menjadi ASN. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 37 KUHP, bersamaan dengan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

Saat ini, tahap penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut, dengan dua tersangka sudah dalam tahap pemberkasan dan pengiriman ke kejaksaan. Polda Jatim berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan membawa para pelaku ke pengadilan.