Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Balita oleh Ayah Kandungnya
Suara Pecari – Polresta Sidoarjo mengumumkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang balita di Sukodono. Pelaku, MHY (25 tahun), ayah kandung korban, telah ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya atas dugaan pelecehan terhadap putri mereka yang berusia 3,5 tahun.
Kejadian terungkap ketika ibu korban curiga setelah melihat balitanya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Dengan sigap, ia melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Pemeriksaan medis dan visum yang dilakukan menunjukkan bahwa korban mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual. Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tim Satreskrim menunjukkan dugaan kuat bahwa pelaku adalah ayah korban, MHY, yang akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kami akan memastikan bahwa hukuman setimpal diberikan untuk kejahatan yang dilakukannya,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Senin (22/1/2024).
Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tegas dan adil, serta memberikan perlindungan kepada korban agar mendapatkan keadilan yang layak.

