Polresta Malang Kota Ungkap Fakta Terkait Isu Begal di Kota Malang

Polresta Malang Kota Ungkap Fakta Terkait Isu Begal di Kota Malang

Suara Pecari – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan hasil penyelidikan terkait isu begal yang ramai di media sosial belakangan ini. Penyelidikan mencakup pengecekan CCTV di lokasi kejadian dan klarifikasi dengan para content creator yang mengunggah video darurat begal di Kota Malang.

Menurut Kompol Danang, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa beberapa postingan oleh content creator tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Setelah dilakukan klarifikasi, pembuat konten tersebut ternyata tidak mengetahui kejadian secara langsung.

“Hasil penyelidikan dari beberapa postingan yang dibuat oleh content creator tidak sesuai dengan yang diberitakan,” ungkap Kompol Danang, Senin (22/01/2024)

Ia menambahkan bahwa klarifikasi dari pembuat konten telah dilakukan baik dalam bentuk surat maupun video, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tidak benar dan tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Salah satu informasi yang diinvestigasi adalah adanya dugaan begal di SPBU Ranu Grati. Setelah pendalaman lebih lanjut, ternyata informasi tersebut tidak benar dan sengaja dibuat untuk kepentingan pribadi, yakni agar istri pelapor mentransfer sejumlah uang guna membayar hutang.

“Untuk informasi di media sosial terkait begal di Kota Malang kita sudah melakukan pendalaman, dan menurut saksi-saksi yang diperiksa tidak ada yang melihat secara langsung kejadian tersebut,” jelas Kompol Danang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota juga menegaskan bahwa tidak ada rekaman CCTV yang mendukung informasi terkait pembegalan di depan Sekolahan Cor Jesu Jl JA Suprapto Kota Malang. Himbauan kepada masyarakat untuk bijak dalam mengunggah konten di media sosial disertai dengan himbauan untuk tetap waspada dan mengurangi perjalanan di malam hari juga disampaikan.

“Dalam menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pemilu 2024, kami siap memberantas berita hoax. Pelaku atau pemilik akun yang menyebar hoaks akan dijerat dengan undang-undang ITE tentang penyebaran berita hoax dan berita palsu ataupun narasi provokasi,” tegas Kompol Danang. Polresta Malang Kota terus memantau postingan di media sosial guna menghindari penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat.