Komplotan Pencurian Motor di Malang Terbongkar, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus

Komplotan Pencurian Motor di Malang Terbongkar

Suara Pecari, Malang – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang meresahkan warga Kota Malang. Satuan Reserse Polresta Malang Kota berhasil menangkap tiga orang terduga komplotan pelaku, yakni RC alias Bejo (32) warga Malang, RF alias Dableh (28) warga Dampit Kabupaten Malang, dan JL (53) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa sejak 10 Januari 2024, pihaknya telah mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang diduga hasil curian. Dari tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit motor dan menangkap JL sebagai tersangka utama.

“Dari tersangka JL, kita berhasil mengungkap siapa komplotannya yang berperan sebagai eksekutor di lapangan,” kata Kompol Danang. Pengintaian terhadap RC dan RF yang curiga beraksi di wilayah Kota Malang dilakukan, dan pada tanggal 28 Januari 2024, keduanya berhasil diamankan di Jalan Raya Pasuruan, Kecamatan Purwosari.

Modus operandi pelaku melibatkan penyimpanan hasil curian di tempat penitipan motor di Pasuruan. Pembeli yang tertarik akan diarahkan ke tempat tersebut dengan memberikan karcis parkir. Hasil ungkap kasus ini menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk kunci T, plat motor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 unit sepeda motor.

Dari tiga tersangka yang ditangkap, RF (28) diserahkan ke Polsek Turen karena adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sana. Kompol Danang menjelaskan bahwa pelaku RC (32) merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 dan 2021. Sementara JL (53), yang menyediakan tempat penampungan barang curian, dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah mencuri di 50 Tempat Kejadian Pencurian (TKP) selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. “Para pelaku tersebut mengaku telah melakukan pencurian motor di 50 TKP,” tambah Kompol Danang. Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang.