Kontroversi Pengusiran Wartawan di PDAM Tirtanadi Berastagi, Pertemuan dengan Satpam Gagal Terlaksana

Kontroversi Pengusiran Wartawan di PDAM Tirtanadi Berastagi

Suara Pecari – Kejadian pengusiran seorang wartawan oleh satpam PDAM Tirtanadi Berastagi, berinisial SK, masih menyisakan berbagai pertanyaan. Hingga Jumat (2/2/2024), SK belum dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut, karena dikabarkan sakit.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024, ketika SK mengusir seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Rencana untuk mempertemukan SK dengan Kacab PDAM Tirtanadi Berastagi pada Rabu (31/1/2024) terpaksa batal karena alasan SK sedang sakit.

Selanjutnya Rabu malam (31/1/2024) sekitar pukul 20.12 WIB, salah seorang awak media yang dekat dengan kacab tersebut, menghubungi kacab melalui ponselnya, untuk bertemu dengan Prawira. Sekitar pukul 21.15 kacab tersebut datang bersama temannya di salah satu warkop kawasan Desa Gongsol Kecamatan Merdeka.

Dalam pertemuan tersebut, Prawira mengkonfirmasi Kacab terkait pengusiran yang dilakukan Satpam SK pada hari Kamis (25/1/2024). Kacab dengan tegas menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya pengusiran tersebut. Dia mengetahui tentang kontroversi di pos piket satpam esok harinya.

“Saya baru mengeahui tentang adanya kontroversi di pos piket satpam, antara Satpam dan Wartawan dari salah seorang satpam besoknya hari Jumat (26/1/2024) pukul 13.25 WIB” katanya.

Meskipun Prawira, korban pengusiran, berharap dapat bertemu dengan SK untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, hingga hari ini (3/2/2024) masih belum memperoleh penjelasan langsung dari oknum satpam tersebut.

Maksud Prawira, pertemuan yang di inginkannya itu, bertujuan untuk mengetahui lebih lebih jelas. Siapa sebenarnya dibelakang satpam tersebut, hingga beraninya dia mengusir wartawan.

Prawira menegaskan kepada awak media bahwa, “hingga hari ini, (Sabtu 3/2/2024) pukul 14.40 WIB, SK masih belum dihadirkan untuk klarifikasi,” katanya.

Dengan penjelasan yang tertunda, apapun pernyatan klarifikasi langsung dari SK, Prawira menyatakan niatnya untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataannya, Prawira menyoroti urgensi penyelesaian masalah ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan peristiwa yang berdampak hukum telah berjalan selama sembilan hari, Prawira menegaskan perlunya tanggapan dan tindakan yang tepat dari pihak terkait untuk mengklarifikasi kejadian ini. (Roy)