Kapolres Nganjuk Imbau Masyarakat untuk Tertib dan Jaga Keamanan Pemilu 2024
Suara Pecari, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak menghalangi atau mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan saat AKBP Muhammad memerintahkan Polsek Jajarannya untuk memasang banner informasi hukum terkait konsekuensi pidana bagi siapa saja yang mengganggu proses pemilu, sesuai dengan direktif dari Polda Jatim.
AKBP Muhammad, menegaskan bahwa tindakan semacam itu memiliki konsekuensi hukum yang serius. “Sebagaimana bunyi Pasal 531 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang menghalangi atau menggangu pemilihan umum dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun,” ujarnya, 5 Februari 2024.
Kapolres menambahkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pemilihan umum 2024. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, aman, dan nyaman.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tertib dan damai. Jangan biarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi itu terjadi,” tegas AKBP Muhammad.
Upaya pemasangan banner ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan mencegah potensi gangguan kamtibmas selama masa pemilihan umum 2024. AKBP Muhammad berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga wujud demokrasi sebagai fondasi utama negara, sehingga Pemilu berlangsung dengan damai dan berkualitas.
Penulis: Riyan Efendi

