Sekda Lumajang Respon Polemik Sewa Lahan PBBI Rowokangkung: Masyarakat Harus Paham Kontrak dan Evaluasi Tahunan
Suara Pecari, Lumajang – Polemik antara penyewa lahan Pengelola Balai Benih Ikan (PBBI) di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, dengan Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang mendapatkan respons langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Triyono. Sekda Agus Triyono menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dokumen kontrak dan menjalani aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Permasalahan lahan PBBI sebenarnya sederhana jika dilihat dari dokumen kontrak sewa. Masyarakat harus memahami dan menjalani aturan yang berlaku dalam dokumen kontrak tersebut, baik mulai kapan berlakunya hingga kapan berakhirnya kontrak,” ungkap Agus Triyono, (7/2/2024)
Menurutnya, masa sewa atau kontrak aset Pemda biasanya berlangsung selama satu tahun, mengikuti tahun anggaran, yakni dari 1 Januari hingga 31 Desember. Hal ini bertujuan agar retribusi sewa langsung masuk ke anggaran tahun berjalan. Setiap tahunnya, dilakukan evaluasi terhadap aset Pemda, dan aset yang potensial biasanya diikutkan dalam sistem lelang.
“Ketentuan ini sudah berlaku dan harus dipahami oleh masyarakat yang menyewa atau mengelola aset Pemda. Masyarakat perlu mempelajari dan mematuhi ketentuan yang tertera dalam dokumen sewa menyewa (dokumen kontrak),” tegas Agus Triyono.
Sekda juga menyarankan agar setiap masyarakat penyewa aset Pemda memahami aturan yang berlaku dan tetap menjalani proses sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani bersama. Ia menilai bahwa polemik seperti ini seharusnya dapat dihindari jika semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Lumajang, Agus Widarto melalui pesan singkat mengatakan bahwa sudah ada berita acara klarifikasi dari pihak yang bersengketa, yang menyatakan bahwa penyewa telah mematuhi isi perjanjian sewa lahan PBBI Sidorejo Rowokangkung.
“Sudah ada berita acara klarifikasi dari Pak Misdi kemarin di Satpol PP yang menyatakan sebaliknya fan mematuhi isi Perjanjian sewa BBI sidorejo rowokangkung”, tulisnya
Sebelumnya diberitakan, Polemik antara pengelola balai benih ikan (PBBI) Rowokangkung, Mohammad Misdi, dan Dinas Perikanan kabupaten lumajang, yang dipimpin oleh Ir. Agus Widiarto, MM., menjadi sorotan setelah penyewaan lahan untuk kolam pembibitan ikan dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan resmi.
Misdi mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Perikanan, mengatakan bahwa kontrak penyewaan lahan dibatalkan tanpa pemberitahuan, menyulitkan kelangsungan pembibitan ikan yang baru saja dimulai pada bulan Desember tahun lalu.

