Kapolres Madiun Kota Minta Masyarakat Bijak di Medsos dan Say No To Hoax Jelang Pemilu 2024
Suara Pecari, Madiun – Dalam dialog interaktif dengan RRI Madiun yang disiarkan secara live streaming, Polres Madiun Kota menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi atau berita hoax menjelang tahap pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. Ia meminta masyarakat untuk lebih bersantun dan waspada terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. AKP Sujarno menjelaskan bahwa penyebaran berita hoax merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE Pasal 45 dengan sanksi pidana maksimal enam tahun penjara.
“Saat menemukan informasi yang belum diketahui sumber dan kebenarannya, disarankan untuk tidak menyebarkannya ke orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kita harus memastikan kebenaran informasi agar tidak berujung pada masalah hukum,” ujar AKP Sujarno. (7/2/2024)
Meskipun situasi di Kota Madiun dan sekitarnya masih kondusif, Polres Madiun Kota telah membentuk tim cyber patrol untuk memantau informasi dan berita di dunia maya. Tim tersebut bertugas untuk menangkal penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian. AKP Sujarno menekankan bahwa seluruh informasi tetap diawasi melalui cyber patrol.
“Dengan adanya tim khusus ini, kita berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan saat Pemilu 2024,” pungkasnya.

