Berita

Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Peredaran Sabu-sabu dengan Modus Tukar Ayam Jago

Peredaran Sabu-sabu dengan Modus Tukar Ayam Jago

Suara Pecari, Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus yang unik. Pelaku menggunakan cara tidak lazim dengan menukar sabu-sabu dengan ayam jago.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kadat Resnarkoba AKP Komar Sasmito, menginformasikan bahwa tersangka berinisial JZR (34) dari Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, telah berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita berupa 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan total berat kotor 3,54 gram, timbangan elektrik, sedotan, dan plastik klip.

“Tersangka saat ini telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Komar Sasmito pada Jumat (9/2/2024).

JZR, yang merupakan target operasi, ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia mengedarkan sabu dengan cara menukar ayam jago sebagai bentuk uang muka (down payment).

Sistem transaksinya melibatkan pertemuan di suatu tempat yang telah ditentukan, di mana pembeli mengirimkan orang untuk mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka memberitahu pembeli lokasi pengambilan barang haram tersebut.

“Tersangka suka ayam jago, sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya sebagai DP,” kata AKP Komar.

Untuk mengelabui pengetahuan orang, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen. “Tersangka mendapatkan barang dari seseorang yang diranjau juga. Sekali mengambil barang 4 sampai 5 gram lalu diedarkan lagi,” tambahnya.

JZR telah melakukan jual-beli narkoba sejak Juli 2023, dan kasusnya terungkap pada akhir Januari 2024. Keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 200 ribu per gram, dengan harga jual sabu 1 gram sebesar Rp 1 juta.

AKP Komar menegaskan bahwa penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus ini, dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasihumas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger Asmoro, mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya, dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

penulis M. Rian Afandi

Exit mobile version