Bawaslu Jember Bersama Instansi Terkait Gelar Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Jember Gelar Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye

Suara Pecari, Jember – Terhitung mulai hari ini, 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024, tahapan pemilu 2024 memasuki masa tenang. Dalam rangka memastikan ketaatan terhadap aturan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember bekerja sama dengan Satpol PP, Bakesbangpol, Bapenda, TNI, dan Polri menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, mengungkapkan bahwa sejak jauh sebelum memasuki masa tenang, Bawaslu Jember telah aktif melakukan sosialisasi terkait larangan kampanye selama masa tenang. Pihaknya juga telah meminta peserta pemilu untuk mencopot sendiri APK yang terpasang di ruang publik.

Bawaslu Jember bersama Satpol PP, TNI, dan Polri turun ke lapangan untuk mencopot APK yang masih terpasang. APK yang telah dicopot tidak langsung dibuang menjadi sampah, melainkan diamankan di sekretariat panwascam. Pemilik APK dapat mengambilnya dengan menandatangani berita acara. APK yang dicopot langsung oleh pemiliknya menjadi tanggung jawab pemilik.

“APK yang ditertibkan tidak langsung kami buang. Tetapi diamankan di sekretariat panwas di tingkat kecamatan,” ungkap Wiwin, Minggu, 11 Februari 2024.

Wiwin juga mencatat bahwa sejumlah APK dipasang di lokasi sulit dijangkau, seperti di ketinggian. Petugas Bawaslu yang tidak dilengkapi peralatan khusus akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki peralatan khusus jika menemui kesulitan.

Selain menertibkan APK di pinggir jalan, Bawaslu Jember juga akan menertibkan APK yang menempel di transportasi publik seperti angkot dan becak.

Dalam upaya menertibkan APK, Bawaslu Jember mengajak partisipasi masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan APK yang belum ditertibkan, terutama yang masuk ke pemukiman warga.

“Penertiban akan dilakukan bertahap mulai hari ini. Hari berikutnya, kami bisa agendakan penertiban APK di transportasi publik. Ini membutuhkan strategi khusus karena posisi mereka berpindah-pindah,” tambahnya.

Penertiban APK bertujuan untuk menjaga keberlanjutan tahapan pemilu sesuai aturan yang berlaku, serta menciptakan lingkungan yang tenang dan damai menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.