Sat Res Narkoba Polres Binjai dan Polsek Selesai Berhasil Mengamankan 3 Bandar Narkoba
Suara Pecari, Binjai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Binjai bekerja sama dengan Polsek Selesai berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai bandar narkoba. Para pelaku, masing-masing dengan inisial PG alias Boneng (32), AS alias Ari (28), dan JT alias Ijun (35), ditangkap di Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada hari Minggu (11/2/24) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Irwansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kapolsek Selesai, AKP Joko Lelono, dan timnya melakukan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Binjai.
“Kapolsek Selesai bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP, dan petugas menemukan 3 orang pria yang sedang duduk santai disebuah kebun kelapa sawit. Saat petugas mendekat, para pelaku berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat, Kapolsek Selesai beserta timnya berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” ungkap Irwansyah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima buah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 3,59 gram, 103 plastik klip kosong, 17 kaca pirek, tiga pipet skop, satu bungkus pipet plastik, tujuh timbangan elektrik, lima unit ponsel, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.907.000, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol BK 2753 RAT.
Irwansyah menambahkan bahwa saat interogasi awal di Polsek Selesai, salah satu pelaku, PG alias Boneng, mengakui mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinisial AR. Saat ini, tim sedang melakukan penyelidikan terhadap AR.
Ketiga tersangka berserta barang buktinya telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
penulis: Roy Prawira

