Bawaslu Temukan Kejanggalan Data Pemilih, Satu TPS dengan Jumlah Pemilih 80.000 Orang
Suara Pecari, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap temuan yang mengejutkan terkait data pemilih pada Pemilihan Presiden 2024. Kejanggalan ini terjadi dalam perbandingan data yang ditampilkan oleh Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan data yang tercatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu temuan mencengangkan adalah adanya satu TPS dengan jumlah pemilih mencapai 80.000 orang, melampaui batas maksimal 300-500 pemilih per TPS.
Anggota Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, mengungkapkan temuan tersebut dalam pertemuan di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024). Lolly menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait Sirekap untuk memastikan tidak ada hak pilih masyarakat yang hilang pada hari pemungutan suara.
“Itulah makanya kita sama-sama cek. Tidak mungkin, dalam proses ini tidak mungkin. Bahkan ada yang 80.000 dalam satu TPS,” ujar Lolly, menegaskan bahwa pihaknya serius menginvestigasi temuan tersebut.
Lolly menjelaskan bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah diatur berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, terdapat penambahan pemilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang bersifat fluktuatif di lapangan.
“Kalau soal DPT kan sudah ada aturannya sendiri tetapi kita sama-sama tahu ada yang namanya DPTb, ada DPK. Yang itu sangat fluktuatif di lapangan,” terang Lolly.
Bawaslu akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan integritas dan keabsahan proses Pemilihan Presiden 2024 di tengah adanya perbedaan data yang mencolok antara Sirekap dan TPS.

