KPU Depok Akui ada Kesalahan Hasil Penghitungan Suara di Sirekap, X Terbaca sebagai Angka 8 atau 5

KPU Depok Akui ada Kesalahan Hasil Penghitungan Suara di Sirekap

Suara Pecari, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menjelaskan adanya kejanggalan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan presiden di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Depok. Terutama, di TPS 013 Kalibaru, Cilodong, dan TPS 033 Cimpaeun.

Dalam viral di media sosial, terungkap bahwa suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka melejit di sistem Sirekap, meski berbeda dengan hasil Form C1 yang sebenarnya. Sebagai contoh, di TPS 033 Cimpaeun, pasangan Anies-Muhaimin di Form C1 memperoleh 118 suara, sementara Sirekap mencatatkan pasangan Prabowo-Gibran dengan 941 suara.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menyatakan bahwa kesalahan tersebut disebabkan oleh pembacaan tanda silang (X) dalam Sirekap yang terbaca sebagai angka 5 atau 8. Menurutnya, petugas KPPS mengupload hasil foto C1 ke sistem Sirekap, dan X yang ditulis di depan suara kurang dari 100 terbaca sebagai angka 5 atau 8.

Wili menjelaskan bahwa tim KPU Depok telah melakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut. Saat ini, Sirekap sudah terbaca sesuai dengan Form C1. “Sudah kami koreksi. Nah ini bisa dilihat proses sehingga nanti akan sesuai antara yang difoto dengan yang diupload,” ujar Wili, (15/2/2024)

Hingga saat ini, KPU Depok telah menerima hasil penghitungan dari sejumlah TPS, meski baru 10 persen dari seluruh TPS di Depok. Wili mengonfirmasi bahwa proses perbaikan sedang berlangsung dan memastikan bahwa data yang diupload ke Sirekap akan sesuai dengan hasil yang tercantum dalam Form C1 yang sah.