Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiaya Balita Hingga Meninggal
Suara Pecari, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang balita berinisial RSH di Surabaya. Tragisnya, akibat penganiayaan tersebut, balita berusia dua tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan, RS (27), telah berhasil diamankan pada Selasa (13/2/2024) di kosnya yang berlokasi di Jalan Kutisari Utara Gang 5 Surabaya.
“Pengakuan tersangka saat diperiksa menunjukkan bahwa korban dianggap sering rewel dan sering buang air,” ungkap AKBP Hendro Sukmono, (16/2//2024)
Menurut Kasat Reskrim, RS melakukan penganiayaan saat ibu kandung korban, SF, sedang bekerja pada pagi hari. Pelaku, yang awalnya menutupi perbuatannya, melakukan tindakan keji ini di kosnya.
“Awalnya korban dititipkan oleh neneknya ke RS (pelaku) di kos. Namun, sang ibu merasa curiga ketika RS tidak mengangkat panggilan video call pada sore hari,” jelas AKBP Hendro.
Ketika sang ibu pulang dan menemukan anaknya tidak dapat dibangunkan, curiga muncul. RS berusaha menutupi kejahatannya, tetapi ketika dibangunkan, korban tidak dapat dibangunkan dan ditemukan dalam kondisi lebam dengan kotoran buang air besar di sekitarnya.
“Sang ibu kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya, dokter menyatakan bahwa RSH sudah meninggal dunia,” tambah AKBP Hendro.
Kasus ini terungkap setelah SF, ibu kandung korban, melaporkan temuan luka lebam pada tubuh anaknya kepada SA, suaminya yang telah pisah rumah sejak Januari 2024. Hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dianiaya.
Hasil visum dan autopsi menyatakan bahwa korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendarahan otak dan perut, serta pembekuan darah di jantung. RS mengakui bahwa ia mencekik korban dan membenturkan kepala RSH ke lantai karena kesal terhadap perilaku rewel anak tersebut.
Pelaku kini dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Diketahui, korban adalah anak ketiga dari SF dan SA yang tinggal bergiliran setelah perceraian mereka pada Januari 2024. Kasus penganiayaan ini diduga tidak hanya terjadi sekali, mengingat sebelumnya korban pernah mengalami luka di dahi yang tidak pernah diakui oleh pelaku.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk mempertimbangkan pemeriksaan kejiwaan pelaku untuk memastikan kondisi kesehatannya. “Belum pemeriksaan psikologis, tapi sejauh ini pelaku dalam kondisi normal saat diinterogasi,” tutup AKBP Hendro.

