Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus Kejahatan Selama Januari 2024
Suara Pecari, Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Bramastyo Priaji, S.H., berhasil mengungkap 8 kasus kejahatan selama bulan Januari 2024. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan Jum’at (16/2/2024) oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pencurian dengan modus operandi curanmor di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota Kediri. Tersangka yang berhasil diamankan adalah ARF (73) tahun, warga Kecamatan Ngasem.
“Dalam perkara curanmor, Polres Kediri Kota berhasil Mengamankan tersangka ARF (73) warga Kecamatan Ngasem,” terang AKP Nova.
Dalam konteks penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil membongkar kasus yang melibatkan tersangka DADS, warga Plosoklaten. Sebanyak 24 galon Le Meneral berisi pertalite ukuran 15 liter dan 3 Jerigen berisi 30 liter pertalite berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, Sat Reskrim juga berhasil mengungkap kasus pengroyokan yang terjadi di trotoar Jalan Patimura, Kota Kediri. Dua pelaku berhasil diamankan sebagai hasil dari penyelidikan intensif.
“Sementara untuk kasus pengeroyokan, berhasil kami amankan 2 (dua) pelaku”, jelas AKP
Tidak hanya itu, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Masjid UNP Kota Kediri juga berhasil diungkap. Pelaku, DN (laki-laki) warga Pare Kediri, berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang mendalam.
Kasus pencurian sepeda motor juga terkuak setelah Sat Reskrim berhasil mengungkap penadah hasil pencurian di Jalan Untung Suropati. Tersangka ANY terlibat dalam penjualan motor hasil curian kepada MCC, yang kemudian menjualnya kembali kepada MN dengan keuntungan mencapai Rp. 1.100.000,-.
Sat Reskrim juga menyoroti tindak pidana pencurian uang yang terjadi di Depot Mie Jalan Ronggo Warsito dan Jalan Mastrib Mojoroto. Menariknya, pelaku dalam kedua kasus ini masih berusia di bawah umur.
“Alhamdulillah, pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informasi dari masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama.
Polres Kediri Kota mengimbau agar tetap waspada dan segera melapor ke kepolisian terdekat apabila menemui atau menyaksikan tindak pidana. Kerjasama aktif antara polisi dan masyarakat adalah sebagai kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tersebut.

