Tim Gakkum KLHK Ungkap Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Selatan

Tim Gakkum KLHK Ungkap Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Selatan

Suara Pecari, Makassar -Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi memastikan suksesnya operasi dalam mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Dua pelaku, berinisial SJ (47 tahun) dan FN (22 tahun), berhasil ditangkap di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Informasi masyarakat menjadi kunci awal dalam pengungkapan kasus ini, yang melibatkan tim Satpol Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan BKSDA Sulsel. Hasil operasi mencengangkan dengan pengamanan 56 ekor Burung Nuri dilindungi, termasuk berbagai jenis seperti burung perkici dora, burung kasturi kepala hitam, burung tiong emas, dan dua ekor burung Unidentified yang diduga hasil perkawinan silang.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan dalam siaran persnya yang kutip hari senin 19/2/2024, bahwa komitmen mereka tidak hanya sebatas menangkap pelaku, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar.

“Komitmen kami adalah terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi,” kata Aswin Bangun.

Dalam pengembangan kasus ini, tim juga sedang mendalami apakah terdapat jenis satwa lain yang turut diperdagangkan dan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perdagangan ilegal ini.

Menurut Aswin, kejahatan perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan di Indonesia.

“Saat ini, perdagangan satwa liar sudah mengalami pergeseran dari cara konvensional ke metode online. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), termasuk melalui siber patrol untuk memantau perdagangan secara online di media sosial,” jelas Aswin.

Dalam operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan 56 ekor Burung Nuri dilindungi, termasuk jenis burung perkici dora, burung kasturi kepala hitam, dan burung tiong emas. Dua ekor burung Unidentified juga ditemukan dalam keadaan hidup, sementara 46 ekor burung perkici dora ditemukan dalam keadaan mati.

Penyidik menetapkan SJ dan FN sebagai tersangka dan mengjerat keduanya dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka berdua menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel, sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Bangsa Indonesia dari ancaman perdagangan satwa liar yang merugikan. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal sejenis.