Polresta Pekanbaru Berhasil Meringkus Dua Kurir Narkoba yang Dikirim Via Expedisi
Suara Pecari, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar sindikat narkoba dengan mengamankan dua kurir narkoba di Jakarta. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi melalui paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan melibatkan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah SH (27 tahun) dan NN (34 tahun). Mereka diamankan di gudang JNE Jalan Rawagelam Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dan di Jalan Caringin, Desa Caringin Kelurahan Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka ini menerima upah antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta untuk setiap pengiriman. Modus operandi yang digunakan adalah menyelundupkan narkotika dalam paket makanan burung melalui Bandara SSK II Pekanbaru dengan tujuan akhir ke Jakarta.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, menjelaskan bahwa barang haram tersebut dikirim pada Selasa, 13 Februari 2024, dan dijadwalkan akan diserahkan kepada dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu A dan U. Barang-barang terlarang ini dikemas dengan menyamar sebagai paket makanan burung.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka SH setelah melakukan operasi undercover di gudang JNE Jakarta Timur. Dari pengakuan SH, dia diinstruksikan oleh seseorang yang bernama Udin alias Acong (DPO) untuk mengambil paket tersebut, dan narkotika tersebut akan diserahkan kepada Eko (DPO),” ungkap Henky, (21/2/ 2024)
Setelah berhasil mengamankan SH, pada tanggal 17 Februari 2024, petugas kembali berhasil menangkap tersangka NN di rumahnya yang terletak di Jalan Caringin, Desa Caringin Kelurahan Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar.
Wakapolresta Henky Poerwanto menegaskan komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung operasi ini.
