Santri Menyetrika Dada Adik Kelasnya di Ponpes Malang Ditetapkan sebagai Tersangka
Suara Pecari, Malang – AF (19 tahun), seorang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap adik kelasnya, ST (15 tahun). Kejadian ini terjadi pada 4 Desember 2023, ketika ST hendak mengambil pakaian yang dicuci.
Menurut keterangan Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, AF tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu. Dicka menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena AF masih berstatus siswa, melakukan aktivitas sekolah, dan akan menghadapi ujian nasional.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan wajib lapor seminggu 2 kali,” kata Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara.
Dalam proses penyelidikan, Polres Malang telah memeriksa enam saksi, termasuk pelapor dan korban. Kejadian bermula ketika korban menanyakan kepada AF apakah pakaian yang dicuci sudah disetrika atau belum. AF merasa tersinggung dan merespons dengan mengambil setrika uap dan mengarahkannya ke dada korban.
Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma dan tidak berani menceritakannya kepada siapa pun. Polisi kini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dengan lebih mendalam mengenai kejadian ini. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan bagi para santri di lingkungan pendidikan.

