Polresta Sidoarjo Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Mobil Pick Up dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Suara Pecari, Sidoarjo -Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap tiga pelaku pencurian mobil pick up L300 yang hilang dari depan kantor Kecamatan Taman. Kejadian tersebut terjadi pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi, dan berkat kerja cepat polisi, mobil berhasil ditemukan di Daerah Tunjungan, Blora.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana, menyampaikan kepada wartawan bahwa setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi, polisi mendeteksi adanya mobil Daihatsu Sigra yang mencurigakan di lokasi kejadian. Informasi mengenai posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya pada 6 Februari 2024 tengah malam memicu aksi cepat dari pihak berwajib.
“Dari situlah, polisi langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku pencurian mobil pick up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman,” ujar AKBP Deny Agung Andriana pada Rabu (21/2/2024).
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah AP, warga Bulak Surabaya, serta M dan P asal Blora. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut. AP berperan sebagai pengintai dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra, M membuka pintu mobil dengan kunci palsu, dan P menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel.
“Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambah AKBP Deny Agung Andriana.
Ketiga tersangka yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo akan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait pemesan mobil curian yang belum tertangkap, berinisial K.

