Tiga Bersaudara Ditangkap saat Pesta Narkoba di Jombang

Tiga Bersaudara Ditangkap saat Pesta Narkoba di Jombang

Suara Pecari, Jombang – Polres Jombang berhasil menangkap basah pesta narkoba yang tengah berlangsung di sebuah rumah di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dengan menangkap tiga bersaudara yang tengah asik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo siap edar.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat memimpin tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada Senin (19/02/2024) pukul 12.40 WIB. Tindakan tersebut berhasil membongkar pesta narkoba yang melibatkan tiga tersangka, yaitu DAS (26), ADP (35), dan ARA (31), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung.

“Dimana lokasi ini digunakan oleh pihak keluarga sendiri yaitu kakak beradik untuk melakukan pesta sabu,” kata AKP Komar, Jumat (23/02/2024).

Ketiganya tidak melakukan perlawanan saat polisi menggerebek rumahnya. Penggeledahan menyusul dan menemukan barang bukti sabu dan pil koplo yang disembunyikan di dalam karung plastik putih. Barang bukti mencakup 27 botol putih bertuliskan vitamin berisi ribuan pil dobel L dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar. Polisi juga menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus handphone.

barang bukti sebanyak 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo siap edar.
barang bukti sebanyak 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo siap edar.

“Dari penggeledahan itu kami bisa mendapatkan barang bukti yang kita sita berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir,” ungkap AKP Komar.

Setelah pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui sebagai kurir yang telah berjalan selama dua bulan. DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S. Selanjutnya, DAS mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut, dengan mengemas barang di kediaman mereka.

Dikatakan AKP Komar, saat ini pihaknya masih memburu bandar berinisial S tersebut. Sementara ketiga kurir telah ditahan di sel Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.