Satres Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu
Suara Pecari, Karo — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo tak mau tinggal diam dan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kali ini berhasil kembali membekuk salah seorang pria diduga kuat sebagai pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu di Perkuburan Umum Singgamanik, Simpang Desa Singgamanik Kec. Munte Kab. Karo, Kamis (22/02/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam hal ini Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B Tobing, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya benar mengamankan seorang pria paruh baya beriniaial MB (60) alias Teger, warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga.
“Teger kita tangkap dalam kasus edar gelap narkotika sabu, kita temukan saat penangkapan ada beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya”, kata Kasat AKP Henry, Rabu (28/02/2024).
Dan beberapa paket sabu tersebut kita temukan sebanyak 6 (enam) paket plastik berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan brutto 97, 52 ( sembilan puluh tujuh koma lima dua) gram, yang tersimpan di dalam plastik assoy warna biru dan merah, kita temukan dari dalam kantung celana Teger saat digeledah.
Lanjut Kasat, penangkapan tersebut dilaksanakan atas tindak lanjut informasi masyarakat bahwa mereka merasa resahan akibat adanya salah seorang pria pegedar sabu sabu di Desa Singgamanik.
“Dan ini sudah kita lakukan dengan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya Kamis (22/02/2024) kemarin, berhasil kita amankan terduga dari Perkuburan Umum Singgamanik”, jelasnya.
Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Teger sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Roy Prawira)

