KJJT Apresiasi Penegak Hukum atas Putusan 18 Tahun Penjara bagi Pembunuh Wartawan
Suara Pecari, Jombang – Dalam perkembangan signifikan, pelaku pembunuhan wartawan Muhammad Sapto Sugiyono, yang diidentifikasi sebagai Muhammad Hasan Syafi’i, akhirnya divonis 18 tahun penjara. Putusan tersebut, yang diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jombang, menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dengan sengaja merenggut nyawa wartawan berusia 46 tahun itu pada September 2023, menggunakan senapan angin dan palu.
Putusan ini mendapat apresiasi dari Krisna Hari Sukemi, ST, Penasehat Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) di wilayah Jombang. Krisna memuji konsistensi antara tuntutan jaksa dan keputusan hakim, keduanya sejalan dengan hukuman penjara 18 tahun. Keselarasan ini mencerminkan presentasi bukti yang berhasil oleh jaksa penuntut, meyakinkan majelis hakim mengenai pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Ini adalah hasil yang positif di mana tuntutan jaksa dan putusan hakim konsisten. Ini adalah pesan yang jelas bahwa proses hukum telah teliti dan efektif,” komentar Krisna, seorang jurnalis senior dari TVRI Jawa Timur.
Menariknya, putusan tersebut bertepatan dengan bulan Februari, yang menandai Hari Pers Nasional (HPN). Krisna melihat ini sebagai saat yang tepat bagi semua pihak untuk merenungkan pentingnya menghormati wartawan, tanpa memandang masalah personal atau institusional. Dia menekankan perlunya dialog komunikatif dan prioritas pada nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelesaian konflik.
“Tidak peduli masalah pribadi atau institusional, kehilangan nyawa, terutama seorang wartawan, adalah tragedi kemanusiaan. Hukuman 18 tahun bagi pembunuh Sapto sangat sesuai, dan kebetulan sejalan dengan Hari Pers Nasional pada bulan Februari. Mari gunakan momentum ini untuk membina saling penghormatan dan komunikasi yang efektif,” desak Krisna, yang baru-baru ini menerima hadiah sebuah ponsel cerdas selama acara HPN 2024 di Mojokerto.
Dalam semangat Hari Pers Nasional, Ketua KJJT Wilayah Jombang menambahkan harapannya agar insiden tragis serupa tidak terulang, terutama menimpa rekan wartawan. Dia menyampaikan direktif pusat untuk bersatu dan mengekspresikan solidaritas sebagai penghargaan atas upaya majelis hakim dan jaksa penuntut.
“Hari ini, perwakilan KJJT Wilayah Jombang akan memberikan karangan bunga sebagai ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada hakim dan jaksa penuntut. Semoga kejadian serupa tidak terulang, terutama tidak menimpa rekan wartawan kita,” tandasnya.
Dia juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah personal dalam kerangka keharmonisan keluarga, mendorong dukungan dan pengertian saling-menyaling di berbagai lingkungan, termasuk tempat kerja.
“Marilah kita prioritaskan terciptanya ekosistem kehidupan yang harmonis dalam budaya dan budi pekerti kita,” tutup Ditha Asih Aprillia pada 1/3/2024.

