Kuasa Hukum Tersangka Penganiayaan Santri Banyuwangi Ajukan Diversi Restorative Justice
Suara Pecari, Kediri – Meski keempat tersangka kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana, hingga meninggal dunia, akan tetap menghadapi proses hukum. Kuasa hukum mereka, diwakili oleh Moch Ulinnuha, mengonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan diversi yang mengarah ke Restorative Justice. Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa para tersangka masih berstatus sebagai pelajar di Pondok Pesantren Al Hanifiyah.
“Kami akan memperjuangkan keadilan bagi para pelaku ini dengan mengajukan restorative justice sesuai dengan sistem peradilan anak yang diperbolehkan oleh undang-undang,” ungkap Moch Ulinnuha, koordinator penasehat hukum tersangka, Rabu (5/3/2024).
Menurut Ulinnuha, diversi ini diajukan untuk menjaga martabat dan keadilan bagi tersangka yang masih berusia anak-anak. “Kita tetap mengajukan restorative justice agar para pelaku mendapatkan keadilan yang baik dan bermartabat, mengingat mereka masih dalam masa pembelajaran di Pondok Pesantren,” tambahnya.
Meskipun menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya Bintang Balqis Maulana, penasehat hukum tersangka juga berharap kasus ini menjadi yang terakhir di dunia pendidikan, khususnya di lingkungan pondok pesantren. “Ini adalah tragedi kemanusiaan, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” tutur Moch Ulinnuha.
Sebelumnya, keluarga korban bersama tim Hotman Paris 911 datang ke Mapolres Kediri Kota untuk meminta kejelasan terkait proses hukum terhadap keempat pelaku penganiayaan. Meski keluarga korban menolak upaya perdamaian yang diajukan oleh penasehat hukum tersangka, mereka tetap bersikeras untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penasehat hukum tetap akan mengajukan diversi, dan pihak keluarga korban berharap agar kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan.

