Perangi Narkoba, Polres Lumajang Berhasil Sita 3.521 Butir Pil Koplo dari Pengedar

Polres Lumajang Berhasil Sita 3.521 Butir Pil Koplo

Suara Pecari, Lumajang – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menyita sebanyak 3.521 butir pil koplo dari seorang pengedar berinisial PN (38) yang ditangkap di rumahnya di Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Ari Hartono, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Sugiarto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil koplo di Desa Kalibendo. Dalam proses penangkapan, polisi menemukan tas kain yang berisi pil dengan logo Y sebanyak 1.365 butir dan logo DMP sebanyak 2.156 butir, serta uang hasil penjualan sejumlah Rp 100 ribu.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat. Tersangka ditangkap di rumahnya dan barang bukti yang disita mencakup ribuan butir pil koplo dengan berbagai logo,” ungkap Ipda Sugiarto.

Tersangka PN akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.

Ipda Sugiarto juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka. Polres Lumajang berkomitmen untuk terus mengatasi dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang guna menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

“Upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lumajang,” tegasnya.